Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Kompas.com - 24/10/2020, 19:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelenggaran ibadah umrah dalam masa pandemi Covid-19 akan segera memasuki tahap ketiga pada 1 November 2020. 

Pada tahap ketiga ini, pemerintah Arab Saudi akan mulai memberlakukan kapasitas jemaah sebanyak 100 persen.

Jumlah tersebut termasuk jemaah dari luar wilayah Saudi, yaitu dari negara-negara yang dinilai tidak berisiko secara kesehatan, kaitannya dengan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk itu, sebelum pembukaan umrah tahap ketiga ini, akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Indonesia sendiri masih menunggu pengumuman daftar tersebut. 

Baca juga: Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November 2020, Ada Potensi Kenaikan Biaya

Skema perlindungan jemaah 

Melansir keterangan resmi dari Kementerian Agama RI, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fahurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan berangkat umrah.

"Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayaan, dan pembinaan. Yang penting kami siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," kata Oman, Sabtu (24/10/2020).

Oman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi.

Sebelumnya, RKMA ini juga sudah dibahas dengan para stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ada beberapa hal yang diatur dalam RKMA ini antara lain sebagai berikut: 

  1. Kriteria jemaah,
  2. Protokol kesehatan,
  3. Kemungkinan karantina.

"Ada juga persyaratan bebas Covid-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kami siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," jelasnya.

Baca juga: Shalat Berjamaah Kembali Digelar di Masjidil Haram Setelah 7 Bulan

Mitigasi sesuai kebijakan Saudi

Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Media Saudi ini, sejumlah jemaah haji berdoa dalam ritual pertama haji, karena mereka menjaga jarak sosial untuk membatasi paparan dan potensi transmisi virus corona, di Masjidil Haram di kota suci Muslim di kota itu. Mekah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli 2020.AP Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Media Saudi ini, sejumlah jemaah haji berdoa dalam ritual pertama haji, karena mereka menjaga jarak sosial untuk membatasi paparan dan potensi transmisi virus corona, di Masjidil Haram di kota suci Muslim di kota itu. Mekah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli 2020.

Oman memastikan bahwa skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut Oman, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi ini.

Edaran tersebut antara lain mengatur sejumlah hal antara lain: 

  1. Akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter
  2. Tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan.
  3. Usia jemaah dibatasi, yaitu maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
  4. Proses pendaftaran jemaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kami menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," kata Oman.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah terkait perkembangan kebijakan Arab Saudi.

"Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama," tambah Oman.

Baca juga: Lebih dari 36.000 Jemaah Telah Selesai Jalani Umrah Tahap Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com