Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Temuan soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, dari Penyebab hingga Tersangka

Kompas.com - 24/10/2020, 13:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Puntung rokok dan cairan pembersih lantai yang mengandung bahan mudah terbakar disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, sejumlah tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan fakta yang telah ditemukan terkait dengan peristiwa kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini:

1. Gedung yang terbakar

Melansir Harian Kompas, 23 Agustus 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, gedung yang terbakar adalah Gedung Pembinaan di bagian utara.

Di dalam gedung tersebut, ada sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan Brio Umum.

Kebakaran juga menjalar hingga ruangan Jaksa Agung meski tidak sampai ke ruang tahanan di gedung yang terpisah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan tidak ada bekas perkara atau alat bukti yang terbakar dalam peristiwa ini.

Baca juga: Mengapa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Cepat Membesar? Ini Kata Ahli Teknik Sipil

2. Kerugian mencapai Rp 1,12 triliun

Kerugian akibat kebakaran gedung utama Kejagung di Jakarta Selatan itu pun diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

Mengutip Kompas.com, 31 Agustus 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, perkiraan kerugian tersebut terbagi ke dalam dua jenis

Pertama, terkait gedung dan bangunan. Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan yang terbakar seperti peralatan dan mesin. 

3. Tidak ditemukan unsur kesengajaan

Terbaru, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa puntung rokok dan pembersih menjadi faktor penyebab kebakaran.

"Mereka (para tukang) merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, cairan pembersih yang ada di sana disebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. 

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com