Menurut Pandu, pembelian beberapa kandidat vaksin tersebut juga tidak melalui pertimbangan para ahli dibidangnya.
Dia juga sangat menyesalkan atas hal itu.
Baca juga: Sudah Ada Pengajuan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Bagaimana Prosesnya di MUI?
Pandu menambahkan, keberadaan vaksin ini sebenarnya adalah public goods untuk kepentingan umat manusia.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mencari keuntungan dalam pengadaan vaksin ini.
"Enggak boleh mencari keuntungan sebesar-besarnya dari vaksin ini. Jadi vaksin itu nanti menjadi produk yang harus aman, efektif, dan kalau perlu ya gratis," kata Pandu.
Seperti diberitakan, pemerintah telah melakukan finalisasi pembelian vaksin untuk Covid-19 dari tiga perusahaan produsen.
Ketiga perusahaan itu telah sepakat menyediakan vaksin untuk Indonesia pada November mendatang.
Ketiga produsen itu yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.
Adapun jumlah vaksin yang disanggupi oleh masing-masing perusahaan beragam, tergantung dari kapasitas produksi dan komitmen kepada pembeli lain.
Untuk tahun ini, Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada bulan November 2020. Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin untuk tahun 2021.
Baca juga: 11 Kandidat Vaksin Virus Corona Capai Fase 3, Kapan Siap Diberikan?
Infografik: Daftar Prioritas Penerima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.