Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM

Kompas.com - 22/10/2020, 19:08 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus berlangsung.

Penyaluran BLT UMKM rencananya akan digelontorkan hingga November 2020. Mereka yang bisa mendaftarkan diri adalah pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Syaratnya yaitu:

  • Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD 

Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM akan menerima SMS notifikasi dari BRI.

Selanjutnya, bisa melakukan pencairan dananya. Bagaimana cara pencairan dana BLT UMKM?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com