1. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungungatn Suara (KPPS) dan petugas TPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.
2. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai.
3. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh pemilih.
4. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
5. Menjaga jarak aman paling kurang 1 meter antar semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.
6. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.
7. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan desinfektan.
8. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas dan ketentuan jarak atar-pemilih.\
9. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing.
10. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemiliha Serentak Lanjutan; dan
11. Melakukan pengecekan kondisi suuhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih saksi, dan pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
Jika terdapat wilayah yang tidak memmiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test, bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Baca juga: Menurut KPU, Publik Belum Paham Pilkada 2020 Disesuaikan Protokol Kesehatan