Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Kompas.com - 14/10/2020, 16:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kegelisahan seorang pemilik sepeda motor yang pelat nomor kendaraannya berubah menjadi nomor pilihan (nopil) saat pajak lima tahunan, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Sutopo Hrry di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 16.06 WIB.

Adapun pelat nomor kendaraan bermotor milik Sutopo yakni dengan angka 4748 dan dinilai sebagai nomor pilihan.

Dia mengaku mendapatkan nomor tersebut bukan karena permintaannya sendiri, melainkan sudah sejak pertama kali dia membeli sepeda motor.

Sutopo terkejut saat pelat nomornya dinilai nopil, dan jika ingin tetap menggunakan nomor tersebut, dia harus membayar biaya dan membuat surat permohonan.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali dan mendapat komentar lebih dari 2.400 kali.

Kompas.com sudah berusaha menghubungi pengunggah tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada repons.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Tarif Pelat Nomor Pilihan

Bagaimana syarat dan ketentuan soal nomor pilihan?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, mengenai nomor pilihan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, juga mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

"Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya keputusan Kakorlantas tersebut berlaku dan masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada saat perpanjangan STNK diganti dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan urutan," kata Ihsan kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Pemilik kendaraan bermotor dapat kembali menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan cara mengajukan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tersebut.

Keputusan Kakorlantas Nomor: Kep/166/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 baru berlaku pada 29 Agustus 2019.

" Jadi nomor-nomor pilihan yang sebelum adanya Keputusan Kakorlantas tersebut tidak termasuk nomor pilihan, setelah terbit Keputusan Kakorlantas tersebut menjadi nomor pilihan," katanya.

Syarat dan ketentuan pelat nomor cantik

Untuk prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Begini aturannya:

  • NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
  • NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
  • Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
  • NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Baca juga: Beredar Kabar Dealer Pungut Rp 500.000 untuk Pelat Nomor Pilihan, Ini Kata Polisi...

Aturan tentang pelat nomor pilihan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui.

Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan

Tarif pembuatan pelat nomor cantik

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

  • NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.
  • NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
  • NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.
  • NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com