KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kegelisahan seorang pemilik sepeda motor yang pelat nomor kendaraannya berubah menjadi nomor pilihan (nopil) saat pajak lima tahunan, viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Sutopo Hrry di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 16.06 WIB.
Adapun pelat nomor kendaraan bermotor milik Sutopo yakni dengan angka 4748 dan dinilai sebagai nomor pilihan.
Dia mengaku mendapatkan nomor tersebut bukan karena permintaannya sendiri, melainkan sudah sejak pertama kali dia membeli sepeda motor.
Sutopo terkejut saat pelat nomornya dinilai nopil, dan jika ingin tetap menggunakan nomor tersebut, dia harus membayar biaya dan membuat surat permohonan.
Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali dan mendapat komentar lebih dari 2.400 kali.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi pengunggah tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada repons.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Tarif Pelat Nomor Pilihan
Bagaimana syarat dan ketentuan soal nomor pilihan?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, mengenai nomor pilihan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, juga mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
"Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya keputusan Kakorlantas tersebut berlaku dan masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada saat perpanjangan STNK diganti dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan urutan," kata Ihsan kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Pemilik kendaraan bermotor dapat kembali menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan cara mengajukan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tersebut.
Keputusan Kakorlantas Nomor: Kep/166/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 baru berlaku pada 29 Agustus 2019.
" Jadi nomor-nomor pilihan yang sebelum adanya Keputusan Kakorlantas tersebut tidak termasuk nomor pilihan, setelah terbit Keputusan Kakorlantas tersebut menjadi nomor pilihan," katanya.
Untuk prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Begini aturannya:
Baca juga: Beredar Kabar Dealer Pungut Rp 500.000 untuk Pelat Nomor Pilihan, Ini Kata Polisi...
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui.
Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik: