Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat.
Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Dalam salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.
Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren.
Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Akun Facebook Gus Imam pada Selasa (6/10/2020) mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Berikut isi lengkap statusnya:
"PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW
"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. (RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 (1), 62 (1) & 71), Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. 1.000.000.000".
Disampaikan Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta."
Hingga Minggu (11/10/2020), status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.
Selain akun Facebook Gus Imam, narasi ketentuan pondok pesantren dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga diedarkan akun Facebook Neng Ila dan Roro Dwi.
Isi status di atas akan disandingkan dengan isi draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan khusus yang mengatur pondok pesantren. Ketentuan soal sektor pendidikan diatur dalam dua pasal saja di UU Cipta Kerja.
Pertama, Pasal 65 pada Paragraf 12 soal Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal itu menyebut bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.