Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Para Dokter Gigi Protes Aturan Menkes Terawan soal Radiologi

Kompas.com - 11/10/2020, 15:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menuai sejumlah kritikan.

Aturan itu pun ditolak ramai-ramai oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Namun ternyata penolakan terus berlanjut, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan ikatan-ikatan keahlian dokter gigi ikut menyuarakan penolakannya terhadap aturan Terawan tersebut.

Ketua Umum PB PDGI, Hananto Seno, menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan radiologi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Permenkes ini dinilai telah menimbulkan keresahan, bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Selain itu, menurutnya Permenkes soal radiologi ini jelas akan mengganggu pelayanan untuk pasien.

Dokter gigi/dokter gigi spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat dokter gigi/dokter gigi spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar,” jelas Hananto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Dirinya menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis dalam pendidikan profesinya telah dibekali kompetensi di bidang radiologi.

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Chiquita Prahasanti mengatakan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui pemerintah.

“Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti panoramic, ceplalometri, dan cone beam computed tomography,” jelas Chiquita.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar spesialis radiologi kedokteran gigi turut diikutkan dalam Permenkes soal radiologi.

Baca juga: Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

Dikritik perhimpunan dokter

Sebelumnya, puluhan perhimpunan dokter menyampaikan penolakannya terhadap Permenkes tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Para dokter menilai Terawan dengan Permenkes tersebut telah mengutamakan sejawatnya, yakni para dokter spesialis radiologi.

"(Permenkes 24/2020) dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Ketua MKKI, David S Perdanakusuma, mengkhawatirkan aturan Terawan itu berpotensi merugikan pasien.

Baca juga: Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Dengan adanya peraturan ini, menurut dia, USG oleh dokter kebidanan dan kandungan tak bisa lagi dilakukan.

Selain itu, penilaian pembuluh darah dan jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tak bisa lagi dilakukan dokter jantung.

“Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,” ujar David.

David mengatakan, kekhawatiran lainnya, peraturan ini akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis lain yang ada di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com