KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan 13.090 pamong belajar dan 19.623 penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.
Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi.
Santi mengungkapkan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB dan Penilik
Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.
Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).
"Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota," jelas Santi kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia.
Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, diperlukan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.
Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.
Baca juga: Kemdikbud: Guru Diimbau Tak Bebani Anak PAUD dan Orangtua dengan Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan.
Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017.
"Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional
pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," jelas Santi.
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar.
Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.
Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan
Kepegawaian Daerah.
Informasi lebih lanjut tentang lowongan pamong belajar Kemendikbud bisa diakses di laman https://jabfung.kemdikbud.go.id/. Laman tersebut juga menyertakan syarat dan cara mengikuti proses seleksi pamong belajar SKB/SPNF dan penilik.
Baca juga: Info Rekrutmen Dosen dan Guru Pamong PPG dari Kemdikbud, Ada Ratusan Lowongan
Syarat dan dokumen
Catatan: ukuran dokumen maksimal 2 MB per file
Jadwal seleksi
Pendaftaran dan unggah berkas
Verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
Pengumuman hasil verifikasi berkas administratif calon peserta
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pengumuman Hasil
Baca juga: Studi: Virus Corona Bisa Bertahan di Kulit Manusia Sekitar 9 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.