KOMPAS.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Banyak bagian yang disoroti publik dalam omnibus law UU Cipta Kerja ini, salah satunya menyoal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.
Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.
Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan
Terdapat aturan-aturan yang berbeda antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja omnibus law. Bagaimana detailnya?
UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 163, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
PHK juga dapat dilakukan jika perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya.
Lebih lanjut, PHK dapat dilakukan karena perusahaan tutup diakibatkan mengalami kerugian yang telah dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik atau keadaan memaksa.
Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, serta perusahaan pailit.
Setiap pemutusan hubungan kerja dengan alasan-alasan di atas, setiap pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti hak sesuai dengan ketentuan masing-masing yang ada dalam UU.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja dalam proses perkara pidana.
Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan PHK, setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang memasuki usia pensiun. Serta, PHK bisa dilakukan jika pekerja mengundurkan diri.
Baca juga: Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out
Sedangkan pada UU Cipta Kerja, pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan berikut:
Perusahaan tetap wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan
UU Ketenagakerjaan
Dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, wajib dibayarkan pengusaha.
Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi beberapa hal seperti.
Maksimal pesangon yang bisa didapatkan pekerja yang terkena PHK, menurut UU Ketenagakerjaan, bisa mencapai 32 kali upah.
Baca juga: Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi
UU Cipta Kerja
Sementara pada RUU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan.
Dalam pasal 156 poin 2 UU 13 Tahun 2003, perhitungan uang pesangon disebutkan diberikan "paling sedikit" sesuai dengan rincian ketentuan yang ada.
Sedangkan, pada pasal 156 RUU Cipta Kerja, pesangon diberikan "paling banyak" berdasarkan rincian yang sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Perbedaan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja pada UU Cipta Kerja terdapat perbedaan dengan UU Ketenagakerjaan.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
Pada UU Cipta Kerja ini, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja apabila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Sementara, besaran maksimal pesangon yang didapatkan pekerja terkena PHK turun menjadi 25 kali upah. Yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca juga: Nasib Pekerja jika Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.