Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/10/2020, 08:20 WIB
Penulis Tim Cek Fakta
|
EditorTim Cek Fakta
hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional yang digelar kelompok buruh dalam rangka menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak jadi digelar.

Narasi di media sosial mengatakan bahwa aksi mogok nasional yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.

Namun pihak KSPI menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Narasi yang beredar

Akun Facebook Rush Tea pada Selasa (6/10/2020) dini hari mengunggah status sebagai berikut:

"Nggak Malu Apa? Sama Anggotanya?
Kemarin Begonoh...eeh sekarang Begini Nii..Niii....,"

Akun Rush Tea juga mengunggah foto surat berlogo KSPI yang berisi instruksi pembatalan aksi mogok nasional.

Baca juga: Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan

Tangkapan layar hoaks aksi mogok nasional dibatalkanScreenshot Tangkapan layar hoaks aksi mogok nasional dibatalkan

Unggahan lengkap akun tersebut dapat dilihat di sini dan di sini.

Penjelasan KSPI

Ketika dihubungi Kompas.com, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks.

Kahar mengatakan, surat tersebut telah beredar di media sosial sejak semalam. 

"Pertama kami temukan di Facebook," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," katanya melanjutkan.

Dia menambahkan, KSPI mengecam pihak-pihak yang menurut dia telah memalsukan surat KSPI tersebut.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," kata Kahar.

Baca juga: Investor Global Sebut UU Cipta Kerja Bisa Ancam Hutan Tropis Indonesia

Kesimpulan

Dari penelusuran Kompas.com, informasi di media sosial soal pembatalan aksi mogok nasional buruh tidak benar.

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+