Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan

Kompas.com - 05/10/2020, 21:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Hal itu setelah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Baca juga: DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Masyarakat yang ingin melihat perjalanan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa melihat melalui link berikut ini. 

Sementara yang ingin mengetahui apa itu Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengunduh draft RUU Cipta Kerja di sini. 

Penolakan

Massa aksi saat mengelar aksi menolak omnibus law di simpang tiga GejayanKOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Massa aksi saat mengelar aksi menolak omnibus law di simpang tiga Gejayan

Meksipun telah disahkan, penolakan terhadap undang-undang ini masih terjadi. Salah satunya di Yogyakarta.

Sejumlah massa melakukan aksi penolakan Omnibus Law di pertigaan Jalan Gejayan, Yogyakarta pada Senin petang (5/10/2020).

Berikut ini beberapa poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang banyak menuai sorotan:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com