Adapun alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, perserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Tak hanya itu, secara keseluruhan baik pendidik maupun pelajar akan mendapatkan kuota umum sebesar 5GB/bulan, dan sisanya untuk kuota belajar.
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut
Terkait pelajar yang telah lulus dan mendapatkan subsidi kuota data internet, Evy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh provider.
Nantinya ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan.
"Termasuk kemungkinan untuk dialihkan, mengingat pengusulan sudah dimulai sejak sebelum masa pengumuman kelulusan," katanya lagi.
Selain itu, seluruh pengaduan atau masukan mengenai bantuan kuota data internet dapat disampaikan mealui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui http://ult.kemdikbud.go.id atau email pengaduan@kemdikbud.go.id.
Baca juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta