Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya

Kompas.com - 01/10/2020, 09:31 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.

Masker kain yang digunakan dengan benar dapat berfungsi efektif mencegah percikan air liur atau droplet.

Penggunaan masker juga menjadi salah satu langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 pada 16 September 2020.

Hal ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksi dan menjadi standar minimun bagi produk impor.

Bagaimana pengaturannya?

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yakni

  • Tipe A untuk penggunaan umum
  • Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
  • Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

SNI mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, seperti daya tembus udara bagi tipe A, daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk semua tipe masker kain, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Lebih lanjut, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva juga diatur di dalamnya.

Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7-60 persen, di mana semakin banyak lapisan maka semakin tinggi efisiensi filtrasinya.

Baca juga: Masker Kain Hanya Boleh Digunakan Maksimal 4 Jam, Ini Ketentuan Lengkapnya

Dua lapis kain

Ilustrasi mencuci masker kain.Shutterstock Ilustrasi mencuci masker kain.
SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.

Masker kain SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.

Dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian standar, yang tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.

Pengemasan

Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com