KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengumumkan ada tambahan 47.818 penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 5 yang dicabut status kepesertaannya pada Minggu (27/9/2020).
Sebelumnya, sebanyak 180.000 penerima Kartu Prakerja gelombang 1 sampai gelombang 4 telah di- blacklist kepesertaannya.
Kendati demikian, sudah ada 227.818 penerima Kartu Prakerja yang dicabut statusnya dari gelombang 1 sampai gelombang 5.
Baca juga: Simak, Ini Penjelasan Terkini soal Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2021
Lantas, apakah penyebab penerima seseorang dicabut status kepesertaannya?
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Kouisa Tuhatu menyampaikan, pencabutan status dikarenakan penerima Kartu Prakerja gelombang 1-5 belum memilih pelatihan pertama.
"Mereka yang (di-blacklist) tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, aturan pencabutan status ini tertuang dalam Permenko 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2.
Baca juga: Sudah Lolos Prakerja 2020? Jangan Harap Bisa Daftar Lagi pada 2021
Terkait penyebutan status kepesertaan yakni "dicabut" atau "di-blacklist", Louisa mengatakan, mereka yang dicabut sudah pasti masuk dalam daftar hitam.
"Mereka yang dicabut kepesertaannya otomatis dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi," ujar Louisa.
Adapun dari pencabutan kepesertaan ini, dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif selama empat bulan ini akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi dan Bedanya dengan Depresi Ekonomi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan