KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota bagi pelajar, guru, dosen dan mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penyaluran bantuan kuota internet ini disalurkan bertahap, mulai September hingga Desember 2020. Proses penyaluran tahap pertama dimulai hari ini, Selasa (22/9/2020), hingga Kamis (24/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bantuan kuota dibagi dalam dua penggunaan.
Terkait hal tersebut, Wakil Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim mengaku kecewa dengan adanya substansi penjatahan penggunaan kuota.
Hal ini karena menurutnya praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan lebih banyak guru dan siswa yang bergantung pada ‘jatah’ kuota umum.
”Pembuatan daftar aplikasi dan platform khusus pendidikan yang hanya bisa diakses dengan jatah kuota belajar tidak dikomunikasikan lebih dulu. Saya khawatir, jatah kuota belajar mubazir,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Harian Kompas (22/9/2020).
Baca juga: Hari Ini Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Disalurkan
Selain itu terkait dengan masa berlaku kuota menurutnya juga dirasa kurang tepat.
”Pemerintah bisa memakai pendekatan akumulasi. Apabila jatah kuota data internet bantuan bulan pertama belum habis, sisanya seharusnya bisa dipakai bulan berikutnya tanpa menghilangkan hak jatah bulan itu,” kata dia.
Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menilai, total kuota data bantuan seharusnya memenuhi kebutuhan PJJ.
”Sebagian besar jatah penggunaan harus sesuai dengan tujuan mendasar. Kami akan mengisi paket ke masing-masing nomor ponsel penerima sesuai instruksi Kemendikbud,” ujar Merza.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan, daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh diakses menggunakan jatah kuota belajar bisa dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Total ada 19 aplikasi, 5 platform konferensi video, 22 laman pembelajaran, dan 401 laman kampus.
Secara lengkap berikut ini rincian ‘jatah’ kuota gratis Kemendikbud:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB per bulan dengan rincian:
2. Peserta Didik Kjenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB/bulan dengan rincian: