Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer ke 8,5 Juta Pekerja, Sudah Terima?

Kompas.com - 22/09/2020, 07:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan sudah ada 8,5 juta lebih pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari gelombang 1-3.

Subsidi gaji Rp 600.000 selama 4 bulan dibagi dalam dua tahap. Para pekerja menerima langsung untuk dua bulan, Rp 1.200.000.

"Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," kata Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2020) pagi.

Berdasarkan data hingga Jumat (18/9/2020), realisasi penyaluran subsidi gaji pada tahap I mencapai 99,38 persen.

Sebanyak 2.484.429 dari 2,5 juta pekerja yang terdaftar telah menerima subsidi sebesar Rp 600.000 yang diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga menjadi Rp 1,2 juta.

Baca juga: Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi

Selanjutya, pada tahap II, realisasi penyaluran subsidi juga hampir selesai, yakni 99,34 persen.

Sebanyak 2.980.346 dari 3 juta pekerja yang terdata pada tahap ini telah menerima transferan BSU.

Terakhir, pada tahap III yang sudah berjalan dari 3,5 juta pekerja, 3.069.442 di antaranya telah menerima bantuan subsidi gaji yang dijanjikan. Angka itu setara dengan 87,70 persen.

Selanjutnya, untuk penyaluran tahap IV, Ida menyebutkan, telah menerima 2,8 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pihak yang menjadi mitra penyuplai data pekerja.

Namun data itu masih akan dilakukan pengecekan oleh Kemenaker untuk dilihat kelengkapannya.

Hal ini untuk memastikan sesuai dengan kriteria penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga: Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini

“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa (22/9/2020),” sebut dia.

Jika pengecekan ini selesai, data yang telah terverifikasi akan diserahkan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyalurkan dana subsidi kepada bank-bank penyalur yang menjadi anggota HIMBARA.

Terakhir, bank-bank tersebut akan mengirimkan dana sebessar Rp 1,2 juta langsung ke rekening pekerja penerima.

Meski penyaluran bantuan terbilang lancar, Menaker mengimbau para pekerja untuk menginput nomor rekening dengan teliti.

Sejauh ini, ada sebagian nomor rekening yang statusnya dinyatakan pasif bahkan tidak valid sehingga membuat transfer gagal dilakukan.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya," kata Menaker.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 Belum Semua Cair, Bagaimana dengan Tahap 3?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com