KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini digandrungi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Namun tak boleh asal mengayuh, pengendara sepeda kini harus menaati sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi keselamatan.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.
"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Dalam Permenhub No 59 Tahun 2020, salah satu yang diatur adalah tentang isyarat tangan, yakni tertuang dalam Pasal 7.
Berikut bunyi Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020:
"Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."
Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Terkait dengan isyarat tangan tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat 2. Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:
Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
Pesepeda dapt mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala
Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain
Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan
Berikut gambar lengkap terkait isyarat tangan bagi pesepeda: