Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Isyarat Tangan bagi Pengendara Sepeda

Kompas.com - 18/09/2020, 14:31 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini digandrungi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Namun tak boleh asal mengayuh, pengendara sepeda kini harus menaati sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi keselamatan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020. 

"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Dalam Permenhub No 59 Tahun 2020, salah satu yang diatur adalah tentang isyarat tangan, yakni tertuang dalam Pasal 7.

Berikut bunyi Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020:

"Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Ragam isyarat tangan

Terkait dengan isyarat tangan tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat 2. Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:

  • Belok kiri

Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu

  • Belok kanan

Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu

  • Berhenti

Pesepeda dapt mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala

  • Memberi jalan bagi pengendara lain

Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain

Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Berikut gambar lengkap terkait isyarat tangan bagi pesepeda:

  • Belok kiri dan belok kanan

Isyarat tangan pesepeda untuk belok kiri dan kananDok. Kemenhub Isyarat tangan pesepeda untuk belok kiri dan kanan

  • Berhenti dan memberi jalan

 

Isyarat tangan pesepeda ketika akan berhenti dan memberikan jalanDok. Kemenhub Isyarat tangan pesepeda ketika akan berhenti dan memberikan jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com