Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Kompas.com - 18/09/2020, 09:28 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:

  • Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
  • Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
  • Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.
  • Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
  • Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
  • Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
  • Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.
  • Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

 

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Ketentuan untuk pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

  • Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
  • Menggunakan alas kaki
  • Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
  • Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
  • Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

  • Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
  • Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
  • Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
  • Menggunakan payung saat berkendara
  • Berdampingan dengan kendaraan lain
  • Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jenis-jenis Sepeda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com