Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2020, 17:42 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melihat lonjakan kasus infeksi Covid-19, DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai Senin (14/9/2020).

Berbeda dengan Jakarta, kebijakan tersebut tidak diikuti oleh daerah-daerah lain di sekitarnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), keputusan itu diambil seusai Ridwan Kamil menggelar rapat virtual dengan para kepala daerah pada Senin.

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut berhubungan langsung dengan Jakarta.

Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.

"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.

 

Apa itu PSBM? Apa bedanya dengan PSBB DKI Jakarta? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai PSBM Jawa Barat dalam infografik: 

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa itu PSBM?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com