Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Bagaimana Protokol Penukaran Uang Rp 75.000?

Kompas.com - 15/09/2020, 16:43 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) masih melayani penukaran uang kertas edisi HUT ke-75 Indonesia dengan nominal Rp 75.000.

Namun demikian, dengan diperketatnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, ada sejumlah protokol yang diterapkan dan harus diikuti.

"Masih dapat dilakukan dengan pengaturan protokol yang lebih ketat dan dilakukan penyesuaian," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan penukaran uang Rp 75.000 tetap dapat dilakukan di kantor pusat BI, Jakarta, selama PSBB diperketat.

"Secara prinsip masih sama, hanya dilakukan penguatan dan pengetatan protokol," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.

Baca juga: Tenang, Penukaran Uang Rp 75.000 Baru 1 Persen dari 75 Juta Lembar

Protokol diperketat

Adapun, pengetatan protokol yang dimaksud antara lain:

  • Penambahan loket penukaran dan jam layanan, sehingga tidak terjadi penumpukan. Selain itu, juga ada penambahan layanan penukaran.
  • Pengaturan dan flow penukaran, dipisahkan antara penukaran individu dan kolektif. 

"Untuk validasi penukaran kolektif yang cukup banyak penukaran ditempatkan di lantai 2 dan individu di lantai 1, sehingga tidak bertemu," kata Marlison.

Selain penguatan dan pengetatan tersebut, protokol kesehatan yang telah berlaku sebelumnya juga tetap berjalan, yaitu:

  • Pengaturan fix terkait jadwal penukaran (hari dan jam) untuk penukar individu maupun kolektif sehingga tidak ada penumpukan
  • Protokol standar yang wajib dipenuhi, penggunaan masker, jaga jarak, dan pengecekan suhu tubuh, serta penyediaan hand sanitizer bagi penukar
  • Batasan maksimal penukar setiap hari untuk individu yaitu 600 orang dan kolektif 350 kelompok

Baca juga: BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak

Mekanisme penukaran uang

Sebelumnya, diketahui penukaran uang ini dilakukan dengan mekanisme yang juga telah ditentukan, yaitu terlebih dahulu mendaftar secara online di laman https://pintar.bi.go.id/.

Setelah mendapatkan antrean, masyarakat bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) juga menyerahkan uang dengan nominal yang sama untuk ditukar uang khusus.

Dikutip dari https://pintar.bi.go.id/, mulai 25 Agustus 2020, BI membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.

Berikut syarat ketentuan dan mekanismenya:

Syarat dan ketentuan

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Minimal mewakili 17 orang
  • Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI 

Baca juga: Kemenkeu Bantah Pencetakan Uang Rp 75.000 gara-gara Kurang Anggaran

Mekanisme Penukaran Kolektif

Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com