KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020).
Kebijakan PSBB diterapkan kembali karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan.
PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.
Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?
Baca juga: PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...
Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit.
Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:
1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000
1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Penegakan aturan kedisiplinan akan terus dilakukan bersama jajaran Polri, TNI, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah.
Kamu juga bisa melaporkan pelanggaran PSBB di sekitarmu melalui aplikasi JAKI.#JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #remdarurat #PSBBJakarta pic.twitter.com/44iEW6tCbD
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) September 14, 2020