Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Jadi Korban Doxing, Bagaimana Dampak dan Cara Mencegahnya?

Kompas.com - 12/09/2020, 15:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah jurnalis media mainstream mengalami apa yang disebut dengan doxing dalam beberapa waktu terakhir. 

Terbaru adalah jurnalis media online Liputan6.com Cakrayuni Nuralam, mengalami teror berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi kepada publik.

Tidak hanya Cakrayuni yang mengalami, keluarganya juga terkena doxing.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com (28/5/2020), doxing juga sempat dialami oleh jurnalis Detik.com.

Selain doxing, saat itu jurnalis Detik.com juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojek online yang membawa makanan kepadanya. Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi online.

Baca juga: Jurnalis Pemeriksa Fakta Jadi Korban Doxing, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Apa itu doxing?

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, doxing adalah tindakan penyebaran data-data pribadi di dunia maya.

Erick menambahkan, hal itu ditujukan untuk menyerang, membunuh karakter dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

"Doxing bertujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Selain itu, juga salah satu ancaman dalam kebebasan pers," kata Erick saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

"Doxing terhadap jurnalis adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap jurnalis," imbuh Erick.

Lebih lanjut, menurut Erick, perbuatan doxing ini juga bisa masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Baca juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Dugaan Doxing dan Intimidasi ke Jurnalis Detik.com

Merusak privasi seseorang

Sementara itu, Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret, Surakarta Rosihan Ari Yuana menyatakan, doxing dapat berakibat rusaknya privasi seseorang.

Menurut Rosihan, sebenarnya secara umum doxing bukan lah praktik yang ilegal namun kerap kali disalahgunakan.

Sebab beberapa orang memang berkeinginan identitasnya diketahui oleh banyak orang. Namun tidak sedikit yang tidak ingin identitasnya diungkap di publik. 

"Tidak semua orang ingin identitasnya diketahui banyak orang, namun ada juga orang yang memang ingin identitasnya diketahui banyak orang," kata Rosihan saat dihubungi pada hari yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com