Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Hal-hal Penting soal Registrasi Ulang UM Undip Gelombang 2

Kompas.com - 06/09/2020, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

1. Login ke email pribadi masing-masing yang didaftarkan pada saat pengisian registrasi online.

2. Cek inbox, buka email yang dikirimkan oleh Undip. Jika email tidak ada di inbox, cek spam

3. Klik link yang terdapat dalam email tersebut, kemudian ikuti langkahlangkahnya hingga selesai.

Baca juga: Update Corona di Dunia 6 September: WHO Sebut Vaksinasi Paling Cepat Pertengahan 2021

Kepesertaan BPJS

Calon mahasiswa baru WAJIB menjadi peserta JKN-KIS BPJS.

1. Calon mahasiswa yang sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS, wajib mengisi nomor kartu BPJS pada kolom yang terdapat pada aplikasi registrasi online.

2. Mahasiswa yang belum memiliki kepesertaan JKN-KIS BPJS dapat:

  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh dari Google Playstore bagi pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna IOS, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN hanya membutuhkan nomor KTP dan mengikuti langkah – langkah sebagai berikut:
    • Memilih menu pendaftaran peserta baru
    • Memasukkan nomor KTP pada kolom yang telah disediakan
    • Menuliskan alamat domisili, nomor handphone dan alamat email calon peserta
    • Memilih hak kelas perawatan
    • Memilih fasilitas kesehatan ‘Klinik Diponegoro I’
    • Nomor virtual account pembayaran akan dikirimkan melalui SMS atau email
    • Setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama maka peserta dapat mengunduh kartu peserta melalui menu “KARTU PESERTA”.

3. Informasi lebih lanjut terkait keanggotaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat menghubungi call center BPJS di nomor 1500400.

Baca juga: [POPULER TREN] Saran Epidemiolog Soal Kasus Corona Jakarta | Skor 9 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia

Ketentuan lain

1. Hak sebagai calon mahasiswa dinyatakan GUGUR apabila:

  •  Tidak memenuhi persyaratan registrasi yang telah ditetapkan.
  • Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu melakukan registrasi.
  • Tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
  • Tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan kesehatan calon mahasiswa baru.

2. Calon mahasiswa yang TIDAK melakukan registrasi online ATAU melakukan regitrasi online namun TIDAK membayar biaya pendidikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan tanpa konfirmasi, dianggap mengundurkan diri.

3. Untuk menghindari gagal upload karena kepadatan internet traffic, calon mahasiswa sebaiknya segera melakukan pengisian data dan unggah berkas pada laman https://regonline.undip.ac.id/, serta tidak menunggu hingga masa registrasi online berakhir baru melakukan unggah berkas.

4. Calon mahasiswa yang selesai melakukan registrasi berarti telah menerima segala ketentuan yang ada dalam pengumuman ini.

Informasi

1. Informasi yang sering ditanyakan dapat dibaca pada laman https://regonline.undip.ac.id/ menu FAQ.

2. Informasi lain dapat ditanyakan kepada kami melalui online chat di https://halo.undip.ac.id/ dengan menyebutkan nomor peserta, nama, dan jalur masuk
(Pertanyaan yang diprioritaskan untuk dijawab adalah pertanyaan di luar FAQ)

Baca juga: Simak, Ini Informasi Lengkap Seputar Registrasi Ulang UM UGM

Ketentuan unggah berkas

1. Calon mahasiswa mengunggah file pada menu Upload Berkas di laman https://regonline.undip.ac.id/

2. File berupa scan atau foto dari berkas aslinya, dengan format dan kapasitas maksimal sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada laman https://regonline.undip.ac.id/

File yang diunggah

- Berkas UKT (khusus bagi calon mahasiswa yang memilih UKT KIP-K) (diunggah pada tanggal 5-9 September 2020) Berkas yang diunggah meliputi:

Formulir 1 s.d. 7 terdiri atas:

  • Formulir 1 Surat pernyataan bahwa mahasiswa telah memahami formulir isian 1 s.d. 7.
  • Formulir 2 Surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) mengenai kebenaran data penghasilan yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  • Formulir 3 Surat Rekomendasi Tetangga terdekat (bukan sanak keluarga) yang diketahui oleh Ketua RT setempat
  • Formulir 4 Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali tentang Kebenaran Data dan Kesanggupan Menerima Keputusan
  • Formulir 5 Formulir pemeriksaan data lapangan
  • Formulir 6 Formulir data calon mahasiswa dan data pekerjaan, penghasilan, pengeluaran orang tua serta data keluarga yang ditandatangani oleh orang tua/wali
  • Formulir 7 Formulir kesediaan membayar UKT

Baca juga: Lulus UM S1 Undip, Berikut Tahapan Registrasi Ulang

Data dukung:

1. Surat keterangan dari orang tua atau wali dengan mencantumkan perincian penghasilan, pernyataan kebenaran data, dan menerima sanksi jika data dan informasi yang diberikan tidak lengkap dan tidak benar

2. Surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat mengenai kebenaran data penghasilan

3. Slip gaji orang tua (ayah dan ibu, atau wali) yang bekerja di sektor formal, atau surat keterangan penghasilan total dari RT/RW yang diketahui Lurah/Kepala Desa setempat bagi yang bekerja di sektor informal

4. Rekening listrik rumah/tempat tinggal orang tua/wali, tiga bulan terakhir

5. Rekening telepon rumah/tempat tinggal orang tua/wali tiga bulan terakhir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Tren
Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com