Dia pun memastikan bahwa mobil tersebut berhenti sejenak, bukan berniat untuk parkir.
Menurut dia, saat itu pengemudi hendak mengambil barang ke kantor sebentar, sehingga hanya berhenti di bahu jalan.
"Itu tidak sengaja diparkir, hanya masuk sebentar untuk ambil sesuatu. Jadi bukan parkir, hanya setop," imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...
Sementara itu, menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Selain itu, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Adapun yang dimaksud dengan "fasilitas pendukung" antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau bersamaan dengan pejalan kaki.
Baca juga: 5 Hal Seputar Sepeda Kreuz, Disebut Mirip Brompton hingga Dipesan Jokowi