dr. Asriningrum Sp.S (IDI Mataram)
Sulawesi Selatan
dr. Bernadette Sp THT meninggal di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (IDI Makassar)
dr. Herry Nawing SpA (IDI Makassar)
dr. Theodorus Singara SpKJ (IDI Makassar)
Prof. dr. Andi Arifuddin Djuanna, SpOG (K) (IDI Makassar)
dr. Adnan Ibrahim, SpPD (IDI Makassar)
dr. Muh. Rum Limpo SpB (IDI Selayar)
Papua Barat
dr. Titus Taba SpTHT-KL (IDI Sorong)
Baca juga: 100 Dokter Meninggal akibat Corona, Epidemiolog Nilai Kerugian Besar Bagi Indonesia
Sementara itu, informasi mengenai gugurnya para dokter ini juga disampaikan oleh platform info dan data terkini seputar Covid-19 di Indonesia dari spektrum sains dan ekosos, Pandemic Talks.
Salah satu inisiatornya, Firdza Radiany mengungkapkan sejumlah penyebab meninggalnya para dokter itu disebut karena sistem dan kapasitas rumah sakit yang mulai penuh.
"(Dokter-dokter tersebut meninggal) karena kapasitas RS mulai penuh, occupancy rate nasional mencapai 41 persen. Dan sudah 14 provinsi yang ada di atas rata-rata nasional. Malahan Papua dengan kondisi terburuk yakni overcapacity 107 persen," ujar Firdza saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Occupancy rate adalah ketersediaan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19.
Selain itu, occupancy rate juga merupakan prosentase jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dibagi jumlah tempat tidur RS yang disediakan.
Firdza menambahkan, dengan angka-angka occupancy rate itu menyebabkan penuhnya jam kerja tenaga kesehatan termasuk para dokter.
"Load kerja penuh, mungkin perlu ditelaah lagi sistem kerja maksimal 6 jam dan shifting time-nya," ujar dia.
Mengenai data berdasarkan occupancy rate terbesar dari 14 provinsi yang tercatat dapat disimak di akun Instagram Pandemic Talks.
Baca juga: 100 Dokter Gugur Akibat Covid-19, Apa yang Perlu Dievaluasi?
Lebih lanjut, pihak Pandemic Talks juga memberikan sejumlah saran yang sekiranya dapat dilakukan pemerintah guna menyeimbangkan kadar occupancy rate.
Jika kasus semakin banyak, jumlah keterisian tempat tidur RS akan berkurang.
Pencegehan tersebut berupa kebijakan-kebijakan, misal larangan/denda berkumpul di keramaian, mobilitas antar provinsi dikurangi, dan lainnya.
Misal dengan membangun rumah sakit khusus, menambah rumah sakit rujukan, mengalihfungsikan fungsi hotel menjadi rumah sakit.
Baca juga: 100 Dokter Gugur akibat Covid-19, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.