Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Larangan Kata "Anjay", Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI

Kompas.com - 31/08/2020, 14:09 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran yang melarang penggunaan istilah "anjay".

Surat itu bertuliskan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait membenarkan surat edaran itu berasal dari institusinya.

Kendati demikian, warganet ramai-ramai mengaitkan larangan itu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), salah satu di antaranya adalah akun @tubirfess.

"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu pada Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, pada Senin (31/8/2020), unggahan disertai #AnjayKPAI juga sempat populer di Twitter. Setidaknya, hingga pukul 12.06 WIB, ada sebanyak 2.410 cuitan.

Baca juga: Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah Anjay, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Lantas, apa perbedaan antara Komnas PA dan KPAI?

Komnas PA merupakan sebuah organisasi independen, sedangkan KPAI merupakan lembaga negara.

Kendati sama-sama membidangi urusan perlindungan anak, KPAI dan Komnas PA merupakan dua lembaga yang berbeda.

Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam Komnas PA adalah Setyo Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Kak Seto tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komnas PA pada periode 2006-2009.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 09/HUK/2007 tentang Pengukuhan Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Periode 2006-2009.

Baca juga: Larangan Penggunaan Anjay, Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa

Sementara itu, dikutip dari laman kpai.go.id, KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com