Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Bantuan di Tengah Pandemi: Kartu Prakerja, BLT UMKM, hingga Subsidi Gaji

Kompas.com - 27/08/2020, 06:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan beberapa program bantuan uang tunai kepada masyarakat di masa pandemi virus corona.

Setidaknya ada tiga jenis program bantuan tunai yang penyalurannya akan berlangsung dan masih berjalan.

Ketiganya adalah Kartu Prakerja; bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Sementara, bantuan UMKM diberikan dalam rangka menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam wujud uang tunai, dan diberikan langsung ke rekening penerima bantuan.

Kemudian, bantuan subsidi upah atau gaji diberikan pemerintah kepada karyawan swasta dan pegawai honorer dalam wujud uang tunai. Bantuan diberikan langsung ke rekening penerima.

Berapa nominal rupiah yang dikucurkan pemerintah untuk penerima masing-masing program bantuan?

Kartu Prakerja

Seperti diberitakan Kompas.com25 Agustus 2020, masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Kemudian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Kapan Insentif Didapatkan?

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Prakerja.go.id.

Bantuan UMKM

Diberitakan Kompas.com25 Agustus 2020, besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta.

Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.

Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima. Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: 1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Subsidi Gaji

Seperti diberitakan Kompas.com12 Agustus 2020, karyawan dengan gaji di bawah 5 juta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp 600.000 tiap bulan selama empat bulan.

Bantuan itu akan disalurkan tiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.

Total, nantinya akan ada uang Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan yang belum terdaftar, tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

Selain ke karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Kapan Bantuan Rp 600.000 Pegawai Honorer Cair?

(Sumber: Kompas.com/ Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani | Editor: Jihad Akbar, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com