Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Kompas.com - 26/08/2020, 15:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul

Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.

Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan UMKM

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com