Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Cara penyaluran
Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.
Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.
Untuk tahap pertama, BRI telah menyalurkan kepada 683.528 penerima manfaat dengan total Rp 1,64 triliun.
Sedangkan, BNI sudah menyalurkan bantuan kepada 316.472 penerima manfaat, dengan total Rp 760 miliar.
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Pencairan
Untuk pencairannya, penerima harus melengkapi sejumlah syarat, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Nasabah datang ke kantor bank membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi, maka saldo bantuan akan ditahan.
Meski begitu, dipastikan bahwa penahanan saldo tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Sumber: Kompas.com (Luthfia A, Vina F, Nur Rohmi A/Editor: Inggried D, Jihad Akbar, Rizal S.N)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.