Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Rilis Jadwal dan Lokasi SKB CPNS, Ini Informasinya

Kompas.com - 25/08/2020, 16:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rangka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Informasi itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 800/4745/SJ yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020.

Semula, jenis SKB terdiri dari tiga tes, yaitu tes substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60 persen, tes bahasa Inggris dengan bobot 20 persen, dan psikotes dengan bobot 20 persen.

Namun, pelaksanaan SKB CPNS di Kemendagri kali ini hanya berupa tes substansi Jabatan menggunakan CAT dengan bobot 100 persen.

Baca juga: Simak Jadwal SKB CPNS di Kemenpora, Terdiri dari 2 Tes

Jadwal dan lokasi

Dalam pengumuman itu, disebutkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemendagri akan dilaksanakan di sejumlah lokasi.

Pertama, peserta yang mengikuti SKB di lokasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, akan melaksanakan tes pada 22-24 September 2020.

Kedua, peserta yang mengikuti SKB di lokasi Kantor Regional BKN dan UPT BKN akan melangsungkan tes pada 1-14 September 2020.

Informasi lengkap mengenai nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di laman ini: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kemendagri 2019.

Baca juga: Ini Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS di Kementerian Koperasi dan UKM

Kebijakan umum

Masa pandemi Covid-19, membuat aturan pelaksanaan SKB pun disesuaikan.

Sda beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta, berikut rinciannya:

  • Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes
  • Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,3 berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang berlaku.

Baca juga: Paling Lambat 26 Agustus, Peserta SKB CPNS Kemenag Harus Unggah Daftar Riwayat Hidup

Kewajiban peserta

Beberapa kewajiban peserta yang harus diperhatikan adalah:

1. Hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes untuk mengisi daftar hadir, registrasi, pemberian PIN, mengikuti tutorial pelaksanaan SKB, dan persiapan pelaksanaan tes SKB.

2. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) dalam hal ini sangat direkomendasikan.

3.Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak berwarna.

4. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman KTP-el atau Kartu Keluarga asli.

5. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

6. Menggunakan pakaian rapi kemeja atas panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam, dan bersepatu.

7. Duduk di tempat yang ditentukan.

8. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.

9. Mendengarkan pengarahan tim CAT.

10. Mengerjakan soal sesuai alokasi waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com