Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya-Jawab Kartu Prakerja, dari Syarat hingga Insentif yang Didapatkan

Kompas.com - 25/08/2020, 16:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.comKartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Mulai dari gelombang 1 sampai gelombang 4, tercatat sudah ada sekitar 1.480.000 peserta yang meneria manfaat dari Kartu Prakerja.

Rinciannya adalah 168.111 peserta gelombang 1, 288.154 peserta gelombang 2, 224.615 peserta gelombang 3, dan 800.000 gelombang 4.

Dengan program itu, penerima manfaat diharapkan mampu mengembangkan kompetensi kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Berikut tanya jawab seputar Kartu Prakerja yang dikutip dari laman prakerja.go.id:

Apa saja syaratnya?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WN)
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Bagaimana jika Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5?

Bagaimana cara mendaftarnya?

Mulai gelombang 4, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Dibandingkan gelombang 1-3, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Sebagai gantinya, pendaftar harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Sementara, bagi yang ingin mendaftar Kartu Prakerja secara offline, masyarakat bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.

Berapa insentif yang diterima?

Masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com