Ashar menjelaskan, keberadaan panas, asap, dan sumber api pada suatu gedung harus bisa dideteksi sedini mungkin demi menghindari terjadinya kebakaran di luar kendali.
Tak hanya gedung Kejagung, semua gedung akan menjadi rentan ketika sistem pencegahan kebakaran gagal beroperasi.
Sistem pencegahan kebakaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan dan Permen PU No. 26 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
"Sekiranya peraturan-peraturan tadi sudah dipenuhi, dan sistem berfungsi dengan baik, maka kejadian kebakaran besar bisa dihindari," tutur dia.
Baca juga: Olah TKP, Puslabfor Mabes Polri Periksa Seluruh Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Namun, Ashar menyebut bahwa menambahkan sistem pencegahan kebakaran pada bangunan yang sudah lama bukan perkara yang sederhana.
Untuk diketahui, gedung utama Kejagung yang terbakar pada Sabtu malam disebut terdaftar sebagai cagar budaya.
"Artinya usianya sudah cukup lama. Terkadang tidak sederhana untuk menambahkan sistem pencegahan kebakaran pada bangunan yang sudah lama," kata Ashar.
"Meskipun, menurut peraturan yang berlaku, semua gedung baru atau lama harus dilengkapi sistem pencegahan kebakaran," jelas dia.
Baca juga: India Lakukan Tes Covid-19 Satu Juta per Hari, Bagaimana Metodenya?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan