Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS BKN

Kompas.com - 20/08/2020, 09:01 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman mengenai jadwal dan lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan pada 1 September 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, lokasi pelaksanaann SKB disusun berdasarkan pilihan lokasi peserta saat pendaftaran ulang SKB.

Merujuk pada peraturan BKN, ada rincian materi pokok setiap jabatan yang dibuka dalam rekrutmen CPNS 2019.

Menurut Paryono, materi pokok ini dapat digunakan peserta untuk mengenali poin penting dari soal SKB.

"Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan materi pokok soal SKB untuk Jabatan Fungsional yang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan Jabatan Fungsional terkait," ujar dia.

Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan tes.

Peserta wajib mengenakan masker yang menutup hidung hingga dagu dan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes SKB dimulai. 

Jika terlambat, maka peserta tidak akan diizinkan memasuki ruang tes dan dinyatakan gugur.

Baca juga: Sebelum Tes SKB, Peserta CPNS 2019 Diimbau Isolasi Mandiri 14 Hari

Lokasi tes

SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan UPT BKN. Berikut rinciannya:

  • Kantor BKN Pusat
  • Kanreg I BKN Yogyakarta
  • Kanreg II BKN Surabaya
  • Kanreg III BKN Bandung
  • Kanreg IV BKN Makassar
  • Kanreg VI BKN Medan
  • Kanreg VII BKN Palembang
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Kanreg IX BKN Jayapura
  • Kanreg X BKN Denpasar
  • Kanreg XI BKN Manado
  • Kanreg XII BKN Pekanbaru
  • Kanreg XIII BKN Aceh
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Jambi
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Semarang
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Serang
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Gorontalo
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Mataram
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Padang
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Palu
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Sorong
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Bengkulu
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Pontianak
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Mamuju
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Lampung
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Batam
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Pangkalpinang
  • Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Balikpapan.

Baca juga: Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?

Apa saja kewajiban peserta?

Peserta tes wajib mengenakan atasan putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap.

Peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian SKB yang nantinya ditunjukkan kepada panitia.

Peserta juga wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Larangan peserta

Para peserta juga harus memperhatikan sejumlah larangan bagi para peserta tes SKB CPNS di lingkungan BKN.

Larangan-larangannya sebagai berikut:

1. Peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, ) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
5. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
tes berlangsung
6. Merokok dalam ruangan
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia 

Sementara itu, seleksi wawancara di setiap titik lokasi akan dilakukan secara online.

Informasi lengkap terkait pelaksanaan SKB CPNS BKN dapat diakses di sini.

Baca juga: Diselenggarakan Online, Ini Jadwal SKB CPNS 2019 di Kemensetneg

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com