Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000 | Toilet Tembus Pandang di Jepang

Kompas.com - 19/08/2020, 05:30 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (18/8/2020).

Informasi seputar uang baru pecahan Rp 75.000 mendominasi perhatian pembaca.

Pasalnya selain dicetak terbatas, rupiah seri khusus berbentuk uang kertas tersebut, berbeda dengan edisi khusus HUT ke-25 RI dan HUT ke-50 RI yang berbentuk koin.

Selain itu, ada pula soal lowongan kerja di BUMN Geo Dipa Energi hingga toilet tembus pandang di Jepang yang juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (18/8/2020) hingga Rabu (19/8/2020) pagi:

1. 5 Hal yang perlu diketahui soal uang baru pecahan Rp 75.000

Warga memotret layar yang menampilkan uang lembar pecahan Rp 75.000 saat diluncurkan secara virtual, di Jakara, Senin (17/8/2020). Bank Indonesia mengeluarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan bentuk lembar pecahan Rp 75.000.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Warga memotret layar yang menampilkan uang lembar pecahan Rp 75.000 saat diluncurkan secara virtual, di Jakara, Senin (17/8/2020). Bank Indonesia mengeluarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan bentuk lembar pecahan Rp 75.000.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000 khusus dalam rangka peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia (RI).

Uang spesial HUT Kemerdekaan RI tersebut dikabarkan sudah dapat dipesan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan situs resmi BI, dijelaskan penerbitan uang Rp 75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan syukur dan berbagai kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

Uang kertas pecahan Rp 75.000 ini juga disebut sebagai uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI, di mana uang tersebut dicetak terbatas, yakni 75 juta lembar.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, ciri hingga Pemesanan

2. Mekanisme pencairan bantuan karyawan Rp 600.000 pada 25 Agustus

Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS) Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.

Subsidi akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com