Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Karyawan Rp 600.000, Berikut Ini Skema Pencairannya

Kompas.com - 16/08/2020, 17:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Pemerintah akan menggelontorkan bantuan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama 4 bulan. 

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan bahwa bantuan ini akan diberikan secara langsung kepada rekening masing-masing karyawan. 

Menurut Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19 yang diunggah di laman jdih.kemnaker.go.id aturan penyaluran dijelaskan dalam Bab 3 Permenaker. 

"Bantuan akan diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, juga melihat ketersediaan pagu anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," bunyi aturan tersebut. 

Baca juga: Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Skema penyaluran bantuan

Daftar pekerja calon penerima subsidi itu nantinya datang dari data BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan syarat yang ada.

Jika sudah tersusun, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

Ini berarti bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Baca juga: Bansos Pekerja Rp 600.000, Bagaimana dengan yang Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Enam syarat penerima subsidi gaji

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com