Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beasiswa LPDP Veronica Koman, Apa Kewajiban dan Larangan Penerimanya?

Kompas.com - 12/08/2020, 17:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kata kunci atau tanda pagar Veronica Koman dan LPDP ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Hingga Rabu (12/8/2020) pukul 15.30, ada lebih dari 15.000 twit yang membicarakan kata kunci ini.

Melansir Kompas TV, Rabu (15/8/2020), pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.

Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi. 

Setelah itu, Veronica Koman LPDP pun ramai dibahas oleh warganet, mulai dari cerita-cerita penerima beasiswa hingga syarat dan kewajiban sebagai penerima beasiswa.

Baca juga: Sri Mulyani: Saya Terharu 205 Penerima Beasiswa LPDP Berperan Menangani Covid-19

Lantas, apa sebenarnya beasiswa LPDP?

Mengutip Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP, beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.

Beasiswa ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.

Penerima beasiswa berhak menerima dana studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utaa LPDP setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Sejarah

Mengutip web LPDP, beasiswa ini dilatarbelakangi saat Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Dana ini dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Baca juga: Beasiswa D3 PT Angkasa Pura I untuk Lulusan SMA/SMK, Dapat Uang Saku Penuh, Tertarik?

Kewajiban dan larangan

Berikut adalah kewajiban bagi para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP:

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah
  • Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan
  • Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi
  • Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP
  • Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP
  • Melakukan pengurusan administrasi terkait persiapan studi, pelaksanaan studi, dan pasca studi secara tertib dan tepat waktu
  • Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat persiapan studi, pelaksanaan studi, dan pasca studi
  • Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti KBRI atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi, segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi
  • Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran dana studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan
  • Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan
  • Menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP

Baca juga: Selain LPDP, Ini 5 Program Beasiswa yang Diburu Banyak Orang

Adapun larangan bagi para penerima beasiswa LPDP adalah sebagai berikut:

  • Mengubah negara, perguruan tinggi tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP
  • Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
  • Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP
  • Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP
  • Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi
  • Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain
  • Memmberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa
  • Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.

Jenis-jenis sanksi

Apabila dilakukan pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi. Adapun pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertingkat atau berjenjang berupa:

  • Sanksi administratif ringan
  • Sanksi administrafis sedang
  • Sanksi administratif berat

Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP diberikan apabila calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa:

  • Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NRI dan Pemerintah
  • Tidak menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan
  • Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain
  • Memberikan informasi atau keterangan, baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa
  • Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya
  • Menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding), kecuali pendanaan yang dilaporkan kepada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima
  • Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP

Baca juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Segera Berakhir, Ini Jadwal dan Daftar Beasiswa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com