KOMPAS.com - Kata kunci atau tanda pagar Veronica Koman dan LPDP ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Hingga Rabu (12/8/2020) pukul 15.30, ada lebih dari 15.000 twit yang membicarakan kata kunci ini.
Melansir Kompas TV, Rabu (15/8/2020), pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.
Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Setelah itu, Veronica Koman LPDP pun ramai dibahas oleh warganet, mulai dari cerita-cerita penerima beasiswa hingga syarat dan kewajiban sebagai penerima beasiswa.
Baca juga: Sri Mulyani: Saya Terharu 205 Penerima Beasiswa LPDP Berperan Menangani Covid-19
Lantas, apa sebenarnya beasiswa LPDP?
Mengutip Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP, beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.
Beasiswa ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Penerima beasiswa berhak menerima dana studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utaa LPDP setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Mengutip web LPDP, beasiswa ini dilatarbelakangi saat Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Dana ini dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Baca juga: Beasiswa D3 PT Angkasa Pura I untuk Lulusan SMA/SMK, Dapat Uang Saku Penuh, Tertarik?
Berikut adalah kewajiban bagi para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP:
Baca juga: Selain LPDP, Ini 5 Program Beasiswa yang Diburu Banyak Orang
Adapun larangan bagi para penerima beasiswa LPDP adalah sebagai berikut:
Apabila dilakukan pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi. Adapun pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertingkat atau berjenjang berupa:
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP diberikan apabila calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa:
Baca juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Segera Berakhir, Ini Jadwal dan Daftar Beasiswa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.