Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 11/08/2020, 18:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000.

Bantuan ini diberikan dalam rangka meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang pada masa pandemi virus corona ini turut terdampak.

Bantuan tunai Rp 600.000 yang diberikan selama 4 bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kriteria tersebut adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Di media sosial, sejumlah netizen mengunggah berbagai pertanyaan seputar bantuan karyawan ini.

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya

Salah satunya, ada yang menanyakan, apakah karyawan swasta dengan status kontrak juga termasuk kelompok yang mendapatkan bantuan Rp 600.000?

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, pemberian BSU tidak memandang status kepegawaian karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak akan mendapat bantuan.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk (sebagai penerima)," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sekali lagi, ia menekankan, kriterianya adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kriteria lain, kata Utoh, menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Diberikan selama empat bulan

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Erick Thohir mengatakan, program stimulus saat ini sedang difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data tersebut berasal dari BP Jamsostek yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Karyawan tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut aktif menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Bp Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, juga meluruskan informasi yang beredar bahwa syarat menerima BSU salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," kata Utoh, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek. 

Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com