Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia?

Kompas.com - 11/08/2020, 10:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus corona penyebab Covid-19 pada awal Maret 2020.

Sejak itu, berbagai upaya penanggulangan dilakukan pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.

Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona.

Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. 

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus ini menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen.

Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu.

Kinerja ekonomi yang melemah ini turut pula berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia.

SMERU Research Institute, lembaga independen yang melakukan penelitian dan kajian publik, pada Agustus 2020 merilis catatan kebijakan mereka yang berjudul "Mengantisipasi Potensi Dampak Krisis Akibat Pandemi COVID-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan".  

Dalam catatan itu, tim riset SMERU menggarisbawahi setidaknya ada dua implikasi krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada sektor ketenagakerjaan.

Pertama, peningkatan jumlah pengangguran, dan kedua, perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca-krisis.

Baca juga: Jokowi di Tengah Jepitan Pandemi dan Ancaman Resesi

Pengangguran meningkat

Terhambatnya aktivitas perekonomian secara otomatis membuat pelaku usaha melakukan efisiensi untuk menekan kerugian,

Akibatnya, banyak pekerja yang dirumahkan atau bahkan diberhentikan (PHK).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Total ada 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini.

Rinciannya, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan.

Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal adalah sebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 orang pekerja.

Namun, dalam catatan kebijakannya, tim riset SMERU menyebut bahwa angka ini belum menggambarkan tingkat pengangguran secara keseluruhan karena belum memasukkan pengangguran dari sektor informal dan angkatan kerja baru yang masih menganggur.

Tim riset SMERU kemudian melakukan simulasi penghitungan peningkatan pengangguran secara total dan menghitung jumlah pengurangan penyerapan tenaga kerja dari masing-masing sektor usaha akibat terjadinya kontraksi ekonomi sampai akhir Maret 2020.

Mengutip catatan kebijakan SMERU, hasil simulasi menunjukkan bahwa TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) meningkat dari 4,99 persen pada Februari 2020 (data BPS) menjadi sekitar 6,17 persen–6,65 persen pada Maret 2020.

Persentase ini setara dengan peningkatan jumlah pengurangan penyerapan tenaga kerja yang mencapai sekitar 1,6 juta hingga 2,3 juta orang.

Dilihat dari sebaran sektornya, perdagangan adalah sektor yang paling banyak mengalami pengurangan penyerapan tenaga kerja.

Hasil estimasi menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor ini berkurang sekitar 677.100–953.200 orang.

Namun, jika dilihat dari proporsinya, konstruksi adalah sektor yang paling banyak mengurangi penyerapan tenaga kerja dengan proporsi sebesar 3,2 persen–4,5 persen dari jumlah pekerja di sektor tersebut pada Februari 2020.

Meski demikian, ada sektor-sektor yang diperkirakan masih menyerap tenaga kerja, seperti jasa pendidikan, informasi dan komunikasi, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta jasa keuangan dan asuransi.

Hal ini kemungkinan terjadi karena pada kuartal I 2020, produk domestik bruto (PDB) sektor ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.

Baca juga: Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Pasar tenaga kerja pasca krisis

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Tim riset SMERU menyebutkan, setidaknya ada empat poin utama yang akan mendorong terjadinya perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca krisis ekonomi dan pandemi Covid-19.

Pertama, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang terkena PHK.

Selisih tenaga kerja yang tidak terserap ini, kemudian akan masuk ke dalam kelompok pengangguran.

Apa efeknya dalam hal pemulihan ekonomi pasca krisis?

Muhammad Adi Rahman, peneliti SMERU sekaligus ketua tim riset yang menyusun catatan kebijakan ini, mengatakan, kemungkinan besar pengangguran, baik angkatan kerja baru dan mereka yang ter-PHK karena krisis, akan bekerja pada sektor-sektor informal.

"Oleh sebab itu, yang perlu diantisipasi dalam menyusun program pemulihan ekonomi pasca krisis diharapkan juga mengarah pada sektor-sektor informal agar produktivitas mereka dapat ditingkatkan," kata Adi dalam wawancara tertulis dengan Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan, hal tersebut diperlukan karena jika produktivitas pekerja dapat ditingkatkan, maka diharapkan tingkat upah mereka juga akan lebih baik.

"Bahkan jika usaha ini dapat berkembang, diharapkan dapat juga membuka lapangan pekerjaan sehingga mampu menyerap tenga kerja," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Hanya Tunda Klaster Ketenagakerjaan, KPA: Sangat Mengecewakan

Kedua, perusahaan hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki produktivitas tinggi dan mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus (multitasking).

Sebagai contoh, usaha perhotelan hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki kemampuan manajerial dan juga bisa melayani tamu di bagian restoran.

Hal ini cukup lumrah sebenarnya, bahkan sejak sebelum pandemi menerpa. Namun, prasyarat ini akan semakin dibutuhkan oleh perusahaan dalam proses rekrutmen pekerja pasca krisis.

Adi mengatakan pandemi yang terjadi saat ini menjadi semacam peluang bagi sebagian pelaku usaha untuk berpindah dari yang sebelumnya padat karya ke padat modal.

"Situasi krisis ini seakan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi. Hal ini dikarenakan pada situasi krisis ini, mereka tetap harus menanggung beban biaya upah walaupun kegiatan produksi terganggu atau terhenti sementara," kata Adi.

Menurut dia, efisiensi dengan meningkatnya proporsi modal dibandingkan buruh, menjadi pertimbangan pelaku usaha untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan kedepannya.

Selain itu, juga untuk mengantisipasi risiko jika suatu hari situasi serupa pandemi ini terjadi lagi.

Ketiga, lapangan usaha yang akan berkembang pasca pandemi Covid-19 adalah usaha yang berhubungan dengan teknologi. Tenaga kerja yang dibutuhkan juga adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang teknologi. 

Hal ini terbukti dengan terjadinya pergeseran pola kerja selama pandemi.

Jika sebelumnya pekerja diharapkan untuk bekerja di tempat kerja, maka selama pandemi ini perusahaan juga pekerja harus beradaptasi untuk mengurangi aktivitas mereka, terutama yang melibatkan bertemunya banyak orang.

Salah satu caranya adalah dengan penerapan pola kerja work from home (WFH).

Menurut Adi, pandemi yang terjadi saat ini dapat dikatakan menjadi katalisator dalam proses adopsi teknologi di masyarakat. Begitu juga dalam proses bisnis di perusahaan-perusahaan yang mulai memertimbangkan untuk berpindah dari padat karya ke padat modal.

Pada perusahaan-perusahaan yang padat modal ini diperlukan tenaga kerja yang mampu mengoperasikan mesin-mesin, atau dengan kata lain memiliki penguasaan teknologi yang lebih tinggi.

"Begitu juga dengan usaha lainnya. Sebagai contoh, usaha retail kedepannya mungkin akan lebih menggunakan platform online secara lebih massive lagi, di mana hal ini memerlukan tingkat literasi digital dan informasi yang lebih baik dari sebelumnya," kata Adi.

Keempat, sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan lebih diminati oleh pelaku usaha. Sebab, keduanya memberikan fleksibilitas tinggi kepada perusahaan dalam hubungannya dengan tenaga kerja.

Adi menjelaskan, fleksibilitas yang dimaksud adalah hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti tenaga kerja paruh waktu atau tenaga kerja dengan kontrak harian.

Fleksibilitas ini dinilai menjadi menarik bagi para pelaku usaha untuk mengimbangi dengan situasi dunia usaha yang masih dinamis di masa mendatang.

Namun, dia mengingatkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja ini harus dijaga dengan memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada mereka.

"Seperti apa yang sudah disampaikan pada bagian implikasi kebijakan, kami merasa perlu bahwa skema hubungan kerja seperti outsourcing ini didukung oleh program jaminan ketenagakerjaan yang dapat menjangkau tenaga kerja secara lebih luas," kata Adi.

"Khususnya mereka yang bekerja dalam hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti pekerja paruh waktu dan pekerja kontrak harian," imbuhnya.

Menurut dia, hal ini pelu mendapat perhatian, karena saat ini cakupan tenaga kerja yang terlindungi oleh program jaminan ketenagakerjaan masih minim.

"Selain itu, perlu juga dipertimbangkan skema unemployment benefit untuk melindungi para tenaga kerja yang sewaktu-waktu kehilangan pendapatan, misal karena kehilangan pekerjaan atau mereka yang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji," kata Adi.

Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut perlu dipelajari secara mendalam terlebih dahulu.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com