Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Mendapat Bintang Tanda Jasa, Apa Saja Kriterianya?

Kompas.com - 10/08/2020, 19:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud mengatakan pemberian tanda jasa itu dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,"  tulis Mahfud.

Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?

Syarat pemberian bintang tanda jasa

Lantas bagaimana kriteria pemberian bintang tanda jasa menurut undang-undang?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.

Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.

Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 adalah:

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Hak dan Kewajiban

Dalam Pasal 33, dikatakan bahwa penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan tersebut dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Sementara itu, penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  • Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
  • Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Sebagai catatan, tanda jasa dan/atau tanda kehormatan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat dalam Pasal 25 di atas huruf d, e, dan f.

Baca juga: Fahri Sebut Sudah Tahu Bakal Diberi Bintang Penghargaaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com