KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi berstatus aparatur sipil negara ( ASN).
Pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Baca juga: Indonesia Memanggil, KPK Buka Lowongan Jubir, Simak Syarat dan Tata Cara Melamarnya...
Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.
Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil ( PNS).
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13, Besaran dan Siapa Saja yang Berhak?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.
Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Manajemen P3K meliputi:
Baca juga: Total 1,9 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan akibat Pandemi Virus Corona
Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...
Infografik: Aturan Baru PNS
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan