Manajemen PNS dan P3K
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan jabatan;
- Pengembangan karier;
- Pola karier;
- Promosi;
- Mutasi;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- Perlindungan.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Manajemen P3K meliputi:
- Penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Pengembangan kompetensi;
- Pemberian penghargaan;
- Disiplin;
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
- Perlindungan.
Baca juga: Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022
Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Baru PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.