Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi

Kompas.com - 09/08/2020, 16:14 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut ditandangani oleh Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Saat dikonfirmasi, Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Sekretariat Negara Bayu Gialucca Vialli membenarkan hal itu.

"(Benar) Terlampir salinannya," kata Bayu kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Ia pun membagikan salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 itu. PP tersebut juga bisa diunduh di laman Kementerian Setneg.

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Seleksi dan Penempatan Diurus Pimpinan KPK

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2.

Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN
  • Identifikasi jenis dan jumlah pegawai
  • Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
  • Melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selain itu, proses pengalihan ini juga memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Pasal 5 juga menyebutkan tentang penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada KPK yang meliputi:

  • Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan PPK
  • Deputi merupakan JPT Madya
  • Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama
  • Kepala Bagian atau Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator
  • Kepala Sub-bagian atau Sub-bidang merupakan Jabatan Pengawas.

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Selain jabatan di atas, maka jabatan pegawai KPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai AS.

Sementara itu, pengangakatan pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan, sesuai bunyi dalam Pasal 7.

Dengan pengalihan status ini, pegawai KPK juga akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 9.

Saat aturan ini mulai berlaku, bunyi Pasal 10 menyebutkan, pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan menjadi ASN.

Sementara, penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan selesai.

Baca juga: Tjahjo Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Berubah meski Jadi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com