Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Cetak Kartu SKB CPNS, Apa yang Selanjutnya Dilakukan Peserta?

Kompas.com - 08/08/2020, 16:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Daftar ulang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 ditutup Sabtu (7/8/2020).

Mulai hari ini, Minggu (8/8/2020), peserta sudah dapat melakukan pencetakan kartu ujian tes SKB.

Diketahui, pengumuman dan pendaftaran ulang SKB telah dijadwalkan pada 1-7 Agustus lalu.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019

Lantas, apa yang dilakukan harus dilakukan peserta usai mencetak kartu ujian SKB?

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan usai tahapan pencetakan kartu, maka peserta tinggal menunggu jadwal tes SKB.

Penjadwalan SKB sendiri akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2020, dan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2020.

"(Jadwal SKB diumumkan) di masing-masing instansi,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2020).

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com