Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Di Balik Rahasia Patgulipat Djoko Tjandra

Kompas.com - 03/08/2020, 10:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


ADA logika menggelitik: mengapa Djoko Tjandra harus melakukan akrobat luar biasa padahal hukumannya hanya 2 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah.

Sementara, boleh jadi uang yang ia keluarkan untuk aksi patgulipatnya mencapai miliaran rupiah.

Dua jenderal polisi dan dua pejabat kejaksaan “tumbang” karena terjerat dalam pusaran kasusnya.

Ada apakah gerangan?

Saya mencoba menelusuri pertanyaan dari logika sederhana yang menggelitik ini melalui serangkaian riset, baik melalui studi analisis isi media massa maupun mendapatkan data primer serta sekunder dari sejumlah sosok yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan Djoko Tjandra.

Hasil penelusuran itu saya babarkan dalam Program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di KompasTV.

Saya mulai dari hal yang paling sederhana, yaitu kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta. Betulkah Djoko datang ke Jakarta menembus segala kesulitan hanya untuk mengurus KTP yang kemudian ia gunakan untuk membuat paspor hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya?

Sesederhana itukah alasannya? Sulit untuk membuktikan secara ilmiah. Tapi, ketika kita menggunakan "feeling" atau rasa, sepertinya sulit untuk dikatakan sesederhana itu. Benarkah?

Mari kita elaborasi.

Ada berbagai akrobat patgulipat Djoko Tjandra sepanjang Juni dan terbongkar di awal Juli 2020 ini. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dikejar Djoko. Ini bukan sekadar mengurus KTP, membuat paspor, lalu mendaftarkan PK.

Mari kita mulai dari soal pengurusan KTP. Lurah Grogol Selatan menggelar karpet merah bagi Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking. Pelayanan KTP dilakukan di luar jam pelayanan umum kelurahan. Dalam dua jam KTP baru itu jadi. Baca juga: Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Lalu Keluar Indonesia Lagi, Kok Bisa?

Setelah memegang KTP, Djoko dan Anita bergegas ke kantor pelayanan satu atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang belakangan kandas karena tidak hadirnya Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Usai mendaftarkan PK, Djoko Tjandra masih bersama Anita Kolopaking mengurus paspor Djoko di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Padahal, pada 2012 diketahui Djoko Tjandra ber-kewarganegaraan Papua Nugini.

Beredar video

Ketika kasus ini mencuat, ramai beredar di media sosial video yang memperlihatkan Anita Kolopaking berada di kantor Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Apakah pertemuan ini terkait dengan PK yang diajukan Djoko Tjandra? Video itu tidak memberikan penjelasan.

Selanjutnya, beredar pula video yang lain. Kali ini memperlihatkan Anita Kolopaking bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu dengan Djoko Tjandra. Diduga, pertemuan itu terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com