Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Sebaiknya Sampaikan jika Sudah Teruji dan Terbukti

Kompas.com - 03/08/2020, 06:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Public Relations Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Abdul Halik Malik meminta semua pihak menyampaikan informasi mengenai Covid-19 secara jelas sehingga tak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hal ini disampaikan Halik menanggapi kontroversi klaim obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto yang disampaikan melalui video yang ditayangkan kanal Youtube milik musisi Anji.

Dalam video itu, Hadi tak hanya mengklaim sudah menemukan obat virus corona jenis baru, tetapi juga menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai bisa salah dipahami.

Misalnya, Hadi mengungkapkan bahwa dokter hanya membutuhkan waktu selama 2-3 hari untuk menyembuhkan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 hanya akan semakin merusak organ, masker tidak dapat mencegah transmisi Covid-19, dan beberapa informasi lainnya yang menjadi perbincangan publik.

Mengenai klaim obat Covid-19, Halik mengatakan, sebaiknya tidak menyampaikannya ke publik sebelum benar-benar teruji dan terbukti.

"Sebaiknya tidak memberikan informasi dan harapan yang berlebihan sebelum itu teruji atau terbukti," ujar Halik saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Menurut Halik, jika yang bersangkutan memang mempunyai temuan baru, sebaiknya didaftarkan.

Demikian pula jika ada hasil penelitian terkait obat Covid-19 yang diklaimnya, seharusnya dipublikasikan.

"Berikan kesempatan kepada otoritas yang berwenang dan pihak-pihak yang kompeten untuk ikut menyampaikannya ke publik, masyarakat sudah dibanjiri oleh berbagai misinformasi," ujar Halik.

"Mari tetap bijak dalam berbagi informasi, beri kabar yang baik dan benar," lanjut dia.

Baca juga: Soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Achmad Yurianto: Ini Pembodohan

Klaim lainnya

Mengenai pernyataan Hadi lainnya yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 bisa disembuhkan dalam waktu 2-3 hari, Halik mengatakan, kasus Covid-19 baik yang membutuhkan perawatan maupun tanpa gejala tetap harus isolasi selama 10-14 hari sebelum dinyatakan sembuh.

"Standar penanganan kasus Covid-19 saat ini mengacu pada pedoman yang dbuat oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan," ujar Halik.

Ia juga meluruskan pernyataan yang menyebut bahwa vaksin bisa merusak organ tubuh.

Halik mengatakan, vaksinasi adalah metode yang sudah terbukti efektif dalam membentuk kekebalan terhadap sebuah penyakit.

Kekebalan alamiah bisa terbentuk jika sudah terjangkit penyakit, tetapi bisa juga dibentuk dengan bantuan vaksin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com