Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kontroversi Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto | Ganjil Genap Berlaku Lagi

Kompas.com - 03/08/2020, 05:11 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Video Youtube di kanal milik musisi Anji menuai kontroversi. Dalam video itu, Anji mewawancarai Hadi Pranoto yang disebutnya sebagai profesor.

Hadi Pranoto mengklaim bahwa ia telah menemukan obat Covid-19 yang telah menyembuhkan ribuan pasien.

Klaim ini pun menuai kontroversi. Kementerian Kesehatan mengingatkan agar tak melakukan klaim yang belum terbukti karena menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Selain berita seputar klaim obat Covid-19 Hadi Pranoto ini, berita lainnya yang diikuti pembaca soal mulai berlakunya kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Selengkapnya, berikut beberapa berita populer Tren:

1. Klaim Hadi Pranoto dianggap pembodohan

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto memakai batik bermotif virus saat memberikan informasi perkembangan data harian Covid-19 di Graha BNPB pertengahan April 2020 lalu. Dokumentasi BNPB Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto memakai batik bermotif virus saat memberikan informasi perkembangan data harian Covid-19 di Graha BNPB pertengahan April 2020 lalu.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang pernah menjadi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, menganggap klaim yang dilakukan Hadi Pranoto sebagai pembodohan.

"Tidak usah ngeyel, saya enggak akan menanggapi hal-hal tidak jelas seperti itu, ini sudah pembodohan namanya," kata Yuri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Menurut Yuri, klaim dalam video tersebut tidak pernah menjelaskan bagaimana obat herbal yang diklaim ampuh untuk Covid-19.

Yuri mengingatkan bahwa klaim-klaim seperti ini menimbulkan kepanikan masyarakat.

Simak selengkapnya pada berita ini:

Soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Achmad Yurianto: Ini Pembodohan

2. Aturan ganjil genap Jakarta

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)
Mulai hari ini, Senin (3/8/2020), aturan mengenai nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Pemberlakuan kembali aturan ini agar warga DKI hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.

Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya.

Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com