Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logo 'Bangga Buatan Indonesia' Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Kompas.com - 02/08/2020, 15:35 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Panduan penggunaan

Terdapat beberapa ketentuan penggunaan logo tersebut yakni, pada penggunaan logo peringatan kemerdekaan ke 75 untuk ketentuan warnanya diatur sebagai berikut:

Warna Merah:

  • CMYK: 4 97 93 0
  • RGB: 228 44 45
  • HEX: #E42C2D

Putih:

  • CMYK: 0 0 0 0
  • RGB: 255 255 255
  • HEX: #FFFFFF

Hitam:

  • CMY: 0 0 0 100
  • RGB: 35 31 32
  • HEX: #231F20

Baca juga: HUT RI ke-75 Akan Dirayakan Pemerintah Secara Sederhana, Begini Prosesinya

Adapun untuk penggunaan logo Bangga Buatan Indonesia , ketentuannya adalah kedua unsur logogram dan logotype ditempatkan dalam jarak tertentu dan tak boleh dipisahkan serta harus muncul secara keseluruhan.

Selain itu penempatan logo harus di area yang membuatnya terlihat jelas, bebas dari semua tulisan, unsur grafis dan gangguan visual lain.

Logo ini menggunakan warna merah dan putih sebagai warna utama guna menunjukkan perasaan bangga membeli produk lokal dan untuk menunjukkan kebersamaan dalam kesatuan.

Logo tersebut dapat diunduh di web Kemenparekraf. 

Spesifikasi warnanya adalah sebagai berikut:

Merah:

  • HEX: # FF030
  • RGB: 255 3 3
  • CMYK: 0 99 100 0

Putih:

  • HEX: # FFFFFF
  • RGB: 255 255 255
  • CMYK: 0 0 0 0

Informasi selengkapnya mengenai pedoman visual penggunaan logo hut kemerdekaan Indonesia ke 75 dan bangga buatan Indonesia selengkapnya bisa diakses melalui link: Pedoman Visual Logo Hut RI 75

Baca juga: Saat Para Pejuang Covid-19 Semakin Banyak yang Berguguran...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com