Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia

Kompas.com - 31/07/2020, 20:42 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelarian Djoko Tjandra terhenti sudah. Pasalnya Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan Djoko Tjandra tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Saat kasusnya mencuat, Djoko Tjandra kerap disebut dengan "Joker".

Sebutan itu muncul setelah adanya percakapan antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Kemas Yahya Rahman dengan Artalyta Suryani.

Di mana sewaktu sidang terungkap bahwa "Joker" dalam percakapan itu merujuk pada Djoko Tjandra.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra:

1. Mendirikan Grup Mulia

Diberitakan Harian Kompas, 7 Agustus 1999, Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui sebenarnya lebih identik dengan Grup Mulia.

Grup Mulia didirikan oleh Tjandra Bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra, pada 1970-an.

Bisnis pertama yang dirintis Djoko Tjandra adalah perusahan konstruksi fondasi dan tiang pancang Jaya Sumpiles Indonesia.

Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...

Pada 1980-an, Tjandra Bersaudara selain bermitra dengan Sudwikatmono, juga menjalin kerja sama dengan Prajogo Pangestu dan Mochtar Riyadi.

Mereka bersama-sama membesarkan Grup Mulia.

Pada 1984, Djoko Tjandra dan Eka Tjandranegara memulai usaha trading melalui PT Mulia Persada Gemilang.

Di tangan mereka, perusahaan itu terus menanjak sehingga mampu berekspansi ke berbagai sektor usaha, seperti industri glassware, properti, pembangunan dan pengelolaan gedung perkantoran, dan sebagainya.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Selain itu, Grup Mulia juga mengembangkan sayap bisnis ke mancanegara, yaitu Singapura dan Belanda.

Di Singapura, kelompok usaha itu memiliki dua perusahaan afiliasi yaitu Sum Cheong Pte Ltd dan Sumpiles Investment of Singapore.

Di Belanda, Grup Mulia mendirikan Mulia Industrindo Finance BV.

Setelah peran Eka Tjandranegara mulai berkurang, Djoko Tjandra mengambil alih tugas sebagai pelaksana Grup Mulia.

Baca juga: Tutup Usia, Berikut Profil dan Karya Sapardi Djoko Damono...

2. Buron sejak 2009

Djoko TjandraKOMPAS/DANU KUSWORO Djoko Tjandra

Dikutip Harian Kompas, (24/2/2000), Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009.

Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

3. Membuat KTP dalam setengah jam

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.KOMPAS/DANU KUSWORO Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.

Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB.

Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke kantor kelurahan untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi. Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya.

Baca juga: Kartu Prakerja, soal Data hingga Kajian KPK

Jadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el.

Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung.

”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020)

Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

4. Memakai surat jalan khusus kepolisian

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.KOMPAS/Ign Haryanto Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.

Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.

Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

 

Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

5. Ditangkap di Malaysia

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .

Diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebelum menangkap Djoko Tjandra, pihaknya mengaku mendapatkan informasi terkait keberadaan Joker di Malaysia.

Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

Kemudian, lanjutnya, tim khusus yang terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan pada Kamis (30/7/2020) sore.

Djoko Tjandra pun langsung dibawa ke Indonesia, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 22.48 WIB.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Saat tiba, rombongan yang membawa Djoko Tjandra terlihat menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP yang didominasi warna putih dengan warna merah pada bagian ekor pesawat.

Saat turun, buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Dua orang aparat polisi bahkan secara khusus menggandeng kedua lengannya.

Ia pun juga sudah terlihat mengenakan baju oranye dengan tulisan tahanan Bareskrim Polri pada bagian punggungnya serta nomor 22 pada bagian dadanya. 

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas

(Sumber: Kompas.com/Dani Prabowo, Devina Halim, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Dani Prabowo, Inggried Dwi Wedhaswary, Kristian Erdianto, Fabian Januarius Kuwado, Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com