Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 19 Aplikasi Berbahaya bagi Pengguna Android

Kompas.com - 30/07/2020, 16:16 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google baru-baru ini memblokir sejumlah aplikasi dari Play Store dalam rangka melindungi jutaan pengguna Android.

Upaya Google ini dilakukan seiring dengan banyaknya malware jahat yang kerap menarget pengguna.

Aplikasi berbahaya yang dilarang itu cukup populer dan sudah didownload jutaan kali oleh pengguna Android dari seluruh dunia.

Baca juga: Aplikasi TikTok asal China Kini Banyak Digemari Orang Barat, Mengapa?

Setidaknya ada 19 aplikasi berbahaya yang diblokir oleh Google.

Dilansir Daily Record, Rabu (29/7/2020), pada awalnya temuan itu diketahui oleh White Ops Satori Thread Intelligence and Research.

White Ops menemukan 19 aplikasi berbahaya yang mampu mengisi perangkat dengan iklan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Viral, Scan Negatif Film Kini Lebih Mudah Pakai Aplikasi di Ponsel

Ciri-ciri aplikasi berbahaya

Adware (perangkat lunak yang berisi program iklan) itu mengambil alih saat perangkat smartphone dibuka kuncinya atau sedang mengisi daya.

Selain itu adware itu dapat meluncurkan serangannya baik saat aplikasi terbuka ataupun tidak.

Beberapa aplikasi berbahaya bahkan dapat bersembunyi dari pengguna dengan menghilang saat mereka diunduh.

Baca juga: Per Maret 2020, Google Tak Lagi Jadi Mesin Pencari Utama Android

Trik itu sering digunakan oleh peretas atau hacker karena mempersulit orang untuk menemukan dan menghapus aplikasi dari perangkat mereka.

Tim White Ops mengatakan mereka mengidentifikasi aplikasi berbahaya setelah melihat banyaknya lalu lintas iklan yang mencurigakan selama penyelidikan.

Aplikasi yang diselidiki oleh White Ops tidak berfungsi seperti yang diiklankan dan memiliki lebih dari 3,5 juta unduhan.

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Penyelidikan itu disebut dengan CHARTREUSEBLUR. Hal itu karena sebagian besar aplikasi yang terdeteksi berbahaya menggunakan kata 'blur' dalam nama aplikasi itu.

Banyak juga aplikasi yang "mengaku" sebagai editor foto. Padahal aplikasi editor foto merupakan salah satu aplikasi yang banyak diunduh di Play Store.

Aplikasi-aplikasi berbahaya itu mengklaim memungkinkan pengguna untuk mengaburkan bagian gambar di galeri foto mereka.

Baca juga: Usai Ramai, Aplikasi Raqib Atid Pencatat Dosa dan Pahala Ditarik dari Playstore

Meski Google telah menghapusnya dari aplikasi Play Store, tapi penting juga bagi pengguna Android untuk menghapusnya dari ponsel.

Berikut ini 19 aplikasi berbahaya yang perlu segera dihapus dari ponsel Anda:

  1. Auto Picture Cut: 100,000+ pemasangan
  2. Color Call Flash: 50,000+ pemasangan
  3. Square Photo Blur: 500,000+ pemasangan
  4. Square Blur Photo: 500,000+ pemasangan
  5. Magic Call Flash: 50,000+ pemasangan
  6. Easy Blur: 100,000+ pemasangan
  7. Image Blur: 100,000+ pemasangan
  8. Auto Photo Blur: 100,000+ pemasangan
  9. Photo Blur: 500,000+ pemasangan
  10. Photo Blur Master: 100,000+ pemasangan
  11. Super Call Screen: 100,000+ pemasangan
  12. Square Blur Master: 100,000+ pemasangan
  13. Square Blur: 50,000+ pemasangan
  14. Smart Blur Photo: 500,000+ pemasangan
  15. Smart Photo Blur: 500,000+ pemasangan
  16. Super Call Flash: 100,000+ pemasangan
  17. Smart Call Flash: 50,000+ pemasangan
  18. Blur Photo Editor: 5,000+ pemasangan
  19. Blur Image: 10,000+ pemasangan

Baca juga: Ramai soal Ponsel Ilegal, Apa Saja Prosedur Mengecek Legalitas Sebuah Produk?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Status IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com